Manusia adalah makhluk yang paling utama (afdhalul makhluqat), bahkan lebih utama daripada malaikat. Keutamaan manusia ini tiada lain terletak pada akalnya. Akal inilah yang telah mengangkat kedudukan manusia dan sekaligus menjadikannya makhluk yang paling utama. (Lihat Hakekat Berpikir, Taqiyuddin an-Nabhani, hal 1).
Keistimewaan akal adalah karena ia mampu melakukan aktivitas berfikir yang akan melahirkan berbagai pemikiran untuk menyelesaikan berbagai problem kehidupan sehingga manusia mampu menata kehidupannya dengan baik dan harmonis bersama manusia dan makhluk lainnya serta akan tercipta kebaikan-kebaikan dalam kehidupan umat manusia. Dalam banyak ayat al-Qur’an, Allah mengajak manusia untuk senantiasa menggunakan akalnya untuk berpikir tentang hakikat penciptaan.
Allah berfirman:
“ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka”. (Q.S Ali-‘Imran/3: 190-191)
“Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam, Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka serta merta mereka berada dalam kegelapan.” (Q.S Yasin/36: 37)
Akal manusia ini menjadi sandaran iman. Akal inilah yang jika digunakan sesuai porsinya akan sampai pada keimanan yang benar dan akan sangat mudah manusia beriman kepada Allah, Pencipta sekaligus Pengatur alam semesta, manusia dan kehidupan, karena akal manusia mampu menemukan tanda-tanda kekuasaan Allah/kehebatan Allah.
Maka, Islam telah melarang hal-hal yang bisa merusak akal manusia, seperti meminum Khamr, mengkonsumsi narkotika, dll. Islam telah menempatkan akal pada tempatnya yang tinggi dan layak, yaitu menjadikan akal sebagai objek hukum/manaathut takliif, yang dengan akal tersebut manusia mampu berpikir untuk menyelesaikan setiap problem hidupnya.
Narkoba adalah zat yang memabukkan dengan beragam jenis seperti heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Zat yang memabukkan dalam al-Quran disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal.
Abdullah bin Umar RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram”. (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Islam telah mengharamkan segala sesuatu yang bisa merusak akal manusia. Penjagaan Islam terhadap akal manusia adalah dengan pelaksanaan syariat Islam yang datangnya dari Allah, al-Khaliq al-Mudabbir.
Negara memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap rakyatnya. Dengan mengupayakan agar terjadi peningkatan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Negara harus melakukan edukasi kepada masyarakat agar paham bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.
Rasulullah saw pernah bersabda:
“Rasulullah SAW mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Wa Allahu ‘alam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar